(IslamToday ID) – Pemerintah akan mewajibkan membawa KTP untuk setiap pembelian gas LPG 3kg mulai 1 Januari 2024 mendatang. Pemerintah mengklaim kebijakannya ini bertujuan agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dilansir dari void, Rabu 23 Agustus 2023.
Sebelumnya Pertamina telah melakukan registrasi pengguna LPG 3kg di sub penyalur sejak 1 Maret 2023. Registrasi ini dilakukan dengan berbasis website.
“Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” tandasnya.