(IslamToday ID) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas penggunaan tempat pendidikan termasuk sekolah sebagai tempat kampanye. Keputusan tersebut membuat kecewa serikat guru yang menilai bahwa usia sekolah belum memiliki hak suara.
“FSGI menyayangkan keputusan MK tersebut, dengan alasan menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih,” ujar FSGI dilansir dari cnnindonesia, Kamis 24 Agustus 2023.
FSGI menilai putusan MK tersebut kurang tepat sebab belum tentu siswa SMA itu semuanya berusia 17 tahun yang memiliki hak pilih. Sekolah secara umum bisa digunakan untuk keperluan pendidikan politik, namun bukan untuk kepentingan elektoral.
“Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal … begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan,” tandasnya.
FSGI mendorong agar Bawaslu pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan. Terutama sekolah negeri.
“FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkumben,” tegas FSGI.