(IslamToday ID) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memfasilitasi kepulangan 29 nelayan yang ditahan di Thailand. Para nelayan dari dua kapal nelayan tersebut dianggap telah melanggar daerah tertorial dan ditangkap oleh otoritas Thailand.
“Pada 29 Agustus 2023 kemarin, Secara khusus Kepala DKP Aceh telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktur Penanganan Pelanggaran di Jakarta dalam hal Fasilitasi Penanganan Pemulangan 29 Nelayan Indonesia Asal Aceh Timur tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dilansir dari rmolid, Kamis 31 Agustus 2023.
Pengadilan Phuket menjatuhkan putusan bersalah kepada 29 nelayan. Mereka didenda masing-masing ABK Rp 2,1juta.
MTA menuturkan jika sejauh ini pemerintah Indonesia melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Shongkla, Thailand telah memberikan pendampingan dan advokasi. Termasuk penyediaan logistik untuk mereka selama menjalani proses hukum di sana.
“Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelas MTA.