(IslamToday ID) – Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa bentrokan yang terjadi antara warga sipil dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam bukan penggusuran tapi pengosongan. “Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud dilansir dari cnnindonesia, 8 September 2023.
Mahfud menjelaskan jika pada periode tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak konsensi di Pulau Rempang berupa hak guna usaha kepada perusahaan swasta. Namun dalam penerbitan izin tersebut terjadi kekeliruan di Kementerian KLHK. “Nah, ketika kemaren pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk,” ujar Mahfud.
“Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya,” tandasnya.