(IslamToday ID) – Hartana Warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, menggugat Presiden Jokowi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) imbas rumahnya terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja.Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jum’at (15/9) kemarin.
“Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen,” kata Kuasa Hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan dilansir dari tvonenews, Jum’at 15 September 2023.
“Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik,” jelasnya.
Materi gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum, menuntut keadilan dan haknya sebagai warga negara. Hal ini dilakukan setelah bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek PSN tersebut.
Dalam permohonan gugatannya Hartana menggugat kerugian secara materiil senilai Rp 14 Miliar, dan immaterial senilai Rp 150 M.