(IslamToday ID) – Warga Rempang seperti yang dituturkan oleh Nova merasa cemas dengan rencana ‘relokasi paksa’ yang diminta pemerintah. Tenggat waktu yang sangat singkat, 28 September 2023 untuk mengosongkan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau semakin membuat mereka was-was di tengah kendala kepemilikan dokumen.
“Tentunya, harus memenehui persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah surat peguasaan tanah 10 tahun secara terus menerus. Namun, bila warga tak memiliki salah satu persyaratan itu, ke mana kami akan pergi?,” kata Nova dilansir dari tvonenews, Selasa 19 September 2023.
Dilansir dari tempocoid (17/9), Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan jika tanggal 28 September 2023, Rempang akan dikosongkan. Bahkan keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak awal proyek.
“Insyaallah (pengosongan tanggal 28 dikosongkan) kita melihat perkembangan, dan kita sedang berbicara (sekarang), bukan persoalan tanggal, itu memang sudah diputuskan di awal tapi yang terpenting ialah cara-cara komunikasi yang baik,” ungkap Bahlil.