(IslamToday ID) – Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengecam rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal. Rencana ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
“Lewat PP 24 Tahun 2021 ini pemerintah mau memutihkan lahan sawit di kawasan hutan lewat denda administratif,” kata Surambo dilansir dari tempocoid, Rabu 20 September 2023.
Ia mengungkapkan dalam kasus lahan sawit ilegal semestinya pemerintah menetapkan sanksi pidana. Salah satu sanksi pidana pernah diberikan pemerintah dalam kasus lahan sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Kalau yang satu ini diselesaikan lewat hukum, dan yang satu lewat model (administratif), kan jadi ada proses-proses yang tidak adil,” tegas Surambo.
Pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang berpihak ke para pengusaha sawit. Beberapa diantaranya ialah Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan.
Selain keputusan menteri, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.