(IslamToday ID) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memposting, mengomentari, melakukan ‘share’, ‘like’, hingga follow dan gabung akun milik kandidat para peserta pemilu 2024. Baik mereka yang menjadi calon presiden, anggota DPR baik pusat mapupun daerah hingga pilkada pemilihan bupati/ walikota.
“(Dilrang) membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)” tulis Poin 4 SKB No.2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilansir dari tvonenews, Ahad 24 September 2023.
Aturan ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani oleh pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
Larangan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce.
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Averrouce.