(IslamToday ID) – Salah seorang warga Rempang berinisial BT menolak direlokasi untuk proyek strategis nasional (PSN) ‘Rempang Eco City’ mengaku mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. BT dipanggil karena diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2023 dengan Nomor B/02/IX/2023/Reskrim.
Pemanggilan dijadwalkan pada hari Rabu, 27 September 2023. “Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk dapat hadir untuk memberikan keterangan yang akan dilaksanakan pada Rabu/27 September 2023,” demikian bunyi salinan surat panggilan tersebut. BT dipanggil usai mengirim pesan di grup Whatsapp terkait penolakan relokasi. Ia meminta agar warga Sel Buluh untuk jangan langsung menerima sembako yang dibagikna oleh aparat berseragam karena akan berujung pada permintaan persetujuan warga untuk relokasi.
“Saudari kirim melalui grup WhatsApp warga Sel Buluh, Kel Sembulang tentang ajakan/imbauan/hasutan saudari terhadap warga Sel Buluh agar jangan gampang menerima sembako gratis kalau tak ingin berujung diusir satu kampung,” imbuhnya.