(IslamToday ID) – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengeluarkan fatwa haram untuk pewarna makanan dan minuman, Karmin. Artinya, bahan kimia olahan itu haram, dikonsumsi.
Pewarna adalah pewarna yang berasal serangga cochineal atau serangga bersisik yang berasal dari subordo Sternorrhynca. Serangga jenis ini biasanya ditemukan di tanaman Kaktus.
“Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim,” kata Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Dr. K.H. Marzuki Mustamar dilansir kompascom, 29 September 2023.
“Jadi yang penting itu bukan jenis makananya, sekali lagi kalau enggak ada unsur karminya halal, kalau ada unsur karminya haram,” imbuhnya.
Pewarna jenis ini juga biasanya digunakan untuk bahan pewarna kosmetik. Sehingga jika warna lipstick diambil dari kermin yang biasanya berwarna merah itu dihukumi najis.
“Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis,” tutur Ketua LBM PWNU, K.H. Asyhar Shofwan.
Kemasan makanan, lipstick , cat yang menggunakan Karmin sebagai pewarnanya akan mencantumkan nama warnanya dengan kode E-120.
“Kami menyarankan agar masyarakat memperhatikan kode (E-120) itu,” tegas Kyai Asyhar.