(IslamToday ID) – Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita memberikan analisisnya terkait telah disahkannya UU IKN oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan UU ini membuat proyek IKN dan sejumlah iming-iming investasi makin tak terbendung termasuk pemberian HGU yang mencapai 190 tahun.
Ronny mengemukakan tentang potensi bahaya yang ditimbulkan dari UU IKN yang baru tersebut. Berikut deretan 3 potensi bahaya yang muncul pasca diberlakukannya Pasal 16 A UU IKN yang baru, dilansir dari cnnindonesia (4/10/2023):
Pertama, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari perpanjangan HGU. Kedua, pemerintah semakin lama kehilangan wewenang penuhnya di Kawasan IKN karena adanya penguasaan oleh investor dengan durasi waktu yang panjang.
Ketiga, para investor akan melakukan eksploitasi di kawasan IKN demi memperoleh keuntungan.
“Pemerintah kehilangan kesempatan untuk memonetisasi kawasan tersebut setelah 100 tahun, karena jatah HGU ternyata 190 tahun. Sementara tak semua investor mencari HGU panjang. Sebagian investor justru menginginkan peluang return of investment yang cepat dan pasarnya pasti,” ujar Ronny tegas.