(IslamToday ID) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan data terkait kasus judi online di Indonesia. Ia mencatat terdapat 159juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun sepanjang tahun 2023.
“Tahun 2023 sampai dengan saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online,” ujar Ivan dilansir dari cnnindonesia, Kamis 5 Oktober 2023.
“Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya jauh di atas/sangat besar. Bisa mencapai lebih 200 T,” jelasnya.
PPATK juga menjelaskan adanya temuan transaksi judi sepanjang tahun 2017 sampai tahun 2022 mencapai Rp 190 triliun. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar serta transaksi yang bertujuan untuk pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Sementara itu menurut KOMINFO judi online yang berhasil ditangani oleh pemerintah mencapai 60.582 konten. Sementara berdasarkan sebarannya terbanyak di situs web mencapai 55.768 konten.
Konten perjudian juga ditemukan di sejumlah platform media sosial 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, dan Google serta Youtube sebanyak 638 konten.