(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses dugaan adanya pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dewas mulai mengumpulkan bukti-bukti,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilansir dari tempocoid, 12 Oktober 2023.
Berikut ini deretan skandal etik yang pernah melibatkan Firli Bahuri sepanjang karirnya di KPK, sebelum dan setelah menjadi Ketua KPK:
1) Menjemput Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar (2018)
Firli sebagai Deputi Penindakan KPK menjemput Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar yang saat itu menjadi saksi dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Firli sengaja menjemput Barullah di lobi KPK dan diduga membawa yang bersangkutan lewat lift khusus menuju ruangannya.
2) Pertemuan dengan Tuanku Guru Bajang (TGB) (2018)
Tindakan Firli lainnya semasa sebagai Deputi Penindakan KPK ialah bertemu dengan Tuanku Guru Bajang (TGB). Keduanya sebelumnya merupakan Kapolda NTB dan Gubernur NTB.
TGB saat itu tengah menjadi objek pemeriksaan KPK dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pertemuan antara Firli dan TGB berlangsung dua kali, kasus ini pun membuat Firli dua kali dilaporkan ke Dewas KPK, 18 September 2018 dan 1 November 2018.
3) Penggunaan helikopter mewah mudik ke Palembang (2020)
Firli sebagai Ketua KPK dinyatakan melanggar kode etik KPK, mempraktikan gaya hidup mewah dengan menyewa helicopter dari perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini Firli mendapat sanksi tertulis.
4) Temui Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumahnya (2022)
Ketua KPK Firli juga melakukan pertemuan bahkan terang-terangan mendatangi kediaman eks Gubernur Papua, Lukas Enembe pada November 2022 lalu. Padahal Lukas merupakan pihak yang tengah berperkara dengan KPK.
5) Pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM (2023)
Firli sebagai Ketua KPK juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam pembocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Dokumen yang merupakan hasil kerja senyap KPK itu menjadi sia-sia dalam pengusutan korupsi di Kementerian ESDM.
6) Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro (2023)
Firli sebagai Ketua KPK kembali dilaporkan ke Dewas KPK saat melakukan pemberhentian sepihak kepada Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli pun diperiksa oleh Dewas KPK pada 12 April 2023.