(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah memberikan tanggapannya terhadap hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres/cawapres dalam UU Pemilu. Menurutnya dalam putusan MK tersebut, putusan yang dibacakan oleh Anwas Usman ini berbeda dengan 3 hakim MK yang lain.
“Sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan (MK). Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan,” ungkap Basarah dilansir dari detikcom, Senin 16 Oktober 2023.
Basarah menjelaskan jika MK dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Sementara amar putusan MK dalam sidang putusannya ialah “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Putusan di atas hanya disetujui oleh 3 hakim MK, sementara 6 hakim MK lainnya memiliki pedapat dan alasan berbeda.
Empat hakim MK yang terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda). Sementara dua hakim MK menyatakan concurring opinion (alasan berbeda) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.