(IslamToday ID) – Pemilu 2024 merupakan pemilu yang menarik dan diwarnai dengan sejumlah kontroversi serta polemik. Diantaranya sejumlah menteri dan pejabat aktif diizinkan untuk mengikuti Pilpres 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Dilansir dari tirtoid (20/10/2023), kelonggaran ini ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya Pasal 15 memberikan pengecualian kepada presiden, wapres, pimpinan MPR dan DPR maupun anggota, pimpinan DPRD maupun anggota, para petinggi daerah tingkat provinsi hingga kabupaten kota baik gubernur, bupati/wali kota dan wakil untuk maju. Para menteri atau pejabat setingkat menteri tak harus mengundurkan diri cukup lewat izin presiden.
Pada Pilpres 2024 mendatang setidaknya ada dua menteri yang potensial ikut, yang sudah resmi melakukan pendaftaran di KPU ada Menko Polhukam Mahfud MD dan yang tengah bersiap-siap adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang muncul akibat kelonggaran aturan yang ditetapkan dalam PKPU. Salah satunya karena karakter birokrasi di Indonesia yang menganut ‘paham’ asal bapak senang.
“Yang namanya menteri itu masih punya tangan birokrasi dan kita tahu birokrasi di Indonesia kan sangat patuh dan asal bapak senang sehingga enggak ada yang kontrol akhirnya,” ujar Analis Politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo dilansir dari tirtoid, Jumat 20 Oktober 2023.
“Pengawasan juga enggak akan bisa menolak karena kultur di birokrasi kita seperti itu, jadi ya itu memang bagian lain dari kenapa mereka harus mundur,” tandasnya.
Selain melibatkan dua orang menteri dari Kabinet Indonesia Maju, Pilpres 2024 juga melibatkan pejabat aktif. Pejabat tersebut ialah Muhaimin Iskandar yang merupakan Wakil Ketua DPR RI.
Fakta ini sangat kontras dengan Pilpres 2004 yang sudah terjadi di Indonesia. Misal ketika SBY dan JK yang memilih mundur dari kabinet Presiden Megawati.
Begitu pula ketika Amien Rais yang saat itu menjadi Ketua MPR RI memilih mundur dan fokus pada kepentingan Pemilu 2004. Hal senada juga terjadi pada saat Boediono selaku Gubernur BI memilih mundur saat mengikuti Pilpres 2009.
Bahkan pada 2014, Hatta Rajasa juga memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perekonomian. Tidak hanya itu Sandiaga Uno juga melakukan hal yang sama saat maju dalam Pilpres 2019 silam, ia mundur dari posisinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.