(IslamToday ID) – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)’ Arifin Tasrif baru saja mengeluarkan aturan baru soal penggunaan air tanah. Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diterbitkan pada 14 September 2023.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan dalam surat tersebut.
Berikut aturan lengkap tentang izin penggunaan air tanah di Kementerian ESDM sebelum menggunakan air tanah:
Setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.
Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah