(IslamToday ID) – Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar mengatakan bahwa mulai Januari 2024 mendatang para pedagang online wajib lapor ke BPS. Laporan tersebut nantinya akan diolah dan diserahkan kepada Kementerian Pedagangan (Kemendag). “Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” kata Amalia dilansir dari bisniscom, Senin 30 Oktober 2023. Amalia mengungkapkan jika data-data tersebut akan dikelola untuk keperluan menghitung Produk Domestik Bruto (PDB). Selanjutnya sebelum itu BPS akan mengeluarkan petunjuk teknis.
“Petunjuk teknis akan segera kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” jelas Amalia. Dilansir dari detikcom (30/10) BPS mewajibkan para pedagang online untuk lapor ke BPS tiap tiga bulan. Laporan tersebut terkait dengan tenaga kerja hingga transaksi ekonomi yang dilakukan pedagang. Selain itu Menteri Perdagangan (Mendag) juga akan memberikan sanksi administratif kepada pedagang online yang tidak disiplin melapor.