(IslamToday ID) – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2023, Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat dalam putusanya No. 90/PUU-XXI/ 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Meskipun demikian Anwar enggan untuk mundur dan minta maaf atas polemik yang terjadi.
Anwar dalam konferensi persnya pada Rabu, 8 November 2023 kemarin mengaku sadar bahwa perkara soal batas usia capres/ cawapres didominasi oleh kepentingan politik tertentu.Meskipun demikian ia tidak gentar dengan putusannya.
“Saya menyadari dengan sepenuh hati, ketika menangani perkara PUU pemilu khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya,” kata Anwar dilansir dari inewsid, Kamis 9 November 2023.
“Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim,” jelasnya.
Setidaknya ada tujuh kesimpulan atas pernyataan yang disampaikan oleh Anwar pada kesempatan tersebut:
1) Merasa karakter dibunuh
2) Ungkit era Ketua MK terdahulu
3) Sayangkan sidang etik terbuka
4) Merasa difitnah & sayangkan ‘Mahkamah Keluarga’
5) Merasa karir 40 tahunnya sebagai hakim ‘dilumat’
6) Sadar gugatan batas usia capres/cawapres bernunasa politis
7) Enggan mundur, tak ada di amar putusan.