(IslamToday ID) – Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhannas RI, Ikrar Nusa Bhakti dilansir dari kompascom, Kamis 9 November 2023 turut menanggapi hasil sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menilai keputusan MKMK melakukan pencopotan terhadap Anwar Usman dari Ketua MK adalah keputusan yang kurang tegas alias ‘nanggung’.
“Ini keputusannya tanggung. Kenapa enggak diberhentikan saja,” kata Ikrar dilansir dari kompascom, Kamis 9 November 2023.
Ikrar mengkritik putusan MK yang sangat merugikan negara karena tidak adanya kontribusi sebagaimana hakim konstitusi. Pelanggaran etik berat membuat Anwar tak bisa lagi ikut dalam menangani sejumlah kasus seperti sengketa pemilu, pilpres maupun pilkada.
“Itu berarti negara membayar gajinya tetapi dia tidak bisa melaksanakan tugasnya atau tugasnya berkurang. Dia makan gaji buta. Negara rugi dong,” tandasnya.
Seperti diketahui MKMK dalam putusannya pada Selasa (7/11/2023) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dan mencabut sejumlah wewenangnya. Ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/ calon wakil presiden.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tegas Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dilansir dari kompascom, 7 November 2023.