(IslamToday ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada calon presiden (capres) yang sudah resmi diumumkan agar tidak mengundurkan diri dari pencapresan. Para capres yang mundur dari pencalonan akan dikenai sanksi berupa pidana 5 tahun dan denda Rp 50 M.
“(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dilansir dari rmolid, Jumat 10 November 2023. “Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017,” tandasnya.
KPU pada hari ini Senin, 13 November 2023 akan mengumumkan para kandidat capres yang akan maju pada Pilpres 2024. Hingga hari ini sudah ada 3 capres yang melakukan pendaftaran ke KPU mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.