(IslamToday ID) – Kabid SD/MI LP Ma’arif NU Surabaya, HA Zaini Ilyas mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait nasib sekolah-sekolah yang berdiri di atas tanah yang bukan milik sendiri. Salah satu penyebabnya ialah adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jika ini tidak diubah, maka banyak sekolah yang tidak bisa memenuhi dan berakibat izinnya tidak diperpanjang, karena itu PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) perlu meminta pemerintah untuk meninjau kembali, minimal bisa dengan menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah,” ungkap HA Zaini Ilyas dilansir dari islamtoday.id, Jumat 17 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa di lapangan khususnya di wilayah Surabaya banyak sekolah yang berdiri di atas tanah yang berstatus aset seperti milik Pemkot, tanah PJKA, tanah milik TNI, tidak hanya sekolah milik LP Ma’arif namun juga beberapa sekolah negeri. “Relatif cukup banyak sekolah/madrasah yang tergabung dalam LP. Ma’arif NU Kota Surabaya masih menempati tanah yang bukan miliknya, atau status tanah bukan atas nama Yayasan Penyelenggara, maka kami mohon agar ketentuan yang tercantum pada pasal tersebut di atas diganti dengan dapat menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah,” jelas HA Zaini.
Pentingnya isu ini untuk disuarakan, mereka berencana akan membawanya ke Rakernas LP Ma’arif NU PBNU di Jakarta pada 20-22 November 2023. “Usulan itu sudah disampaikan LP Ma’arif NU Kota Surabaya ke PBNU melalui Surat Permohonan PC LP Ma’arif NU Kota Surabaya Nomor 600/PC/12/A-2/XI-2023 tertanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua LP Ma’arif NU Surabaya HM Kholil dan Sekretaris H Nyuhartono,” tandasnya.