(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka kepada Firli tersebut sekaligus rekor dalam sejarah lembaga anti korupsi seperti KPK.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari detikcom, 23 November 2023.
Penetapan Firli terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi (hadiah) terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekak 12 Agustus 2023.
Dilansir dari republikacoid, 17 November 2023, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi. Dari jumlah tersebut belum termasuk saksi ahli yang sengaja didatangkan untuk mengusut kasus yang menyeret nama Firli dan SYL.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia,” ujar Kombes Pol. Safri.