(IslamToday ID) – Youtuber & Influencer, Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman) mengungkapkan prediksinya bahwa Pemenang Pilpres 2024 ialah Capres/cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prediksi ini dengan mempertimbangkan sisi psikologi bahwa sejak awal disetting untuk memenangkan paslon tertentu dengan menghalalkan segala cara.
Bossman mengatakan dari sisi psikologinya paslon yang disetting tidak boleh kalah dalam Pilpres 2024 ialah paslon nomor dua. Hal ini dikarenakan dominasi rasa marah, takut hingga insecurity (tidak percaya diri) untuk memenangkan Pilpres 2024 ialah paslon nomor dua.
“Sejauh ini kita ngelihat sisi psikologinya forensiknya yang tidak boleh kalah itu nomor dua. Jadi api yang paling besar, yang punya banyak marah dan punya banyak takut, ada insecurity-nya (Prabowo-Gibran) bakal menang,” ujar Bossman dilansir dari Channel youtube, Abraham Samad SPEAK UP ‘Bocoran Intelijen: Konspirasi 3 Negara Asing Mengatur Pilpres 2024, Ahad, 26 November 2023.
“Karena nggak boleh kalah (maka) dia menghalakan seluruh cara,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan ketakutannya terhadap Pilpres 2024 karena dua bola api ‘kemarahan’ dan ketakutan untuk kalah dari paslon nomor 2 sangat besar. Berbagai upaya akan dilakukan demi bisa menang sekalipun harus menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku di negeri ini.
“(Dia bisa melanggar rambu-rambu etika, rambu-rambu moral bahkan rambu-rambu hukum untuk memenangkan). Itu yang saya bilang saya takut, saya jadi takut sama kelompok (paslon nomor dua) ini,” kata Bosman.
Bossman menjelaskan pula tentang poisisi dari tiga calon dalam Pilpres 2024 ialah remis, yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Sehingga pilpres putaran kedua menjadi penentu utama siapa pemenang dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Posisi ini sebenarnya remis, posisi ketiga ( paslon capres/cawapres) remis maka babak kedua adalah penentu segalanya,” ucap Bossman.
Posisi remis tiap paslon jika dilihat dari kondisi psikologi berikutnya ialah fakta bahwa kekuatan paslon nomor 1 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) yaitu kelompok masyarakat yang memiliki rasa kekecewaan, kegelishana karena tidak mendapat perhatian dari rezim penguasa. Sementara paslon nomor tiga (Ganjar Pranowo- Mahfud MD) memiliki basis massa yang loyal terhadap PDIP.
Masuknya putra sulung Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 memang mendapat ‘restu’ dari presiden. Hal ini ditandai dengan keluarnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pelanggaran etik berat oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Sikap permisif presiden juga terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/ Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Presiden Jokowi mengizinkan menteri, walikota untuk tidak perlu mengundurkan diri. Mereka cukup mengajukan cuti kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1a sebagaimana dilansir dari kompastv (24/11/2023):
Bunyi Pasal 18 Ayat (1): Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Terdapat 1 ayat tambahan dalam pasal tersebut, yakni Pasal 18 Ayat (1a) yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Kelonggaran ini dipertegas dengan adanya Pasal 31 PP No.53/ 2023 sebagai berikut:
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.
Aturan terkait cuti bagi pejabat negara yang maju dalam Pilpres diatur lebih lanjut dalam Pasal 34 PP No.53/ 2023. Mereka bisa mengajukan cuti untuk sejumlah keperluan seperti pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, serta selama kampanye.