(IslamToday ID) – Ketua KPK 2019-2023 yang kini menjadi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri memberikan tanggapannya terhadap pengakuan eks Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dugaan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam kasus korupsi E-KTP. Ia menganggap intervensi terhadap pimpinan KPK adalah hal yang wajar.
“Saya kira setiap pimpinan menghadapi segala tantangan, hambatan. Bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan, karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK,” ujar Firli dilansir dari metrotvnews, Sabtu 2 Desember 2023.
Sebelumnya diberitakan bahwa Agus Rmenceritakan penyebab diberlakukannya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu. Semua berawal dari adanya permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov).
Status Setnov saat itu merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. KPK pada 17 Juli 2017 lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Upaya Presiden Jokowi untuk meminta KPK gagal karena sprindik penyidikan Setnov telah di keluarkan KPK, 3 pekan sebelum bertemu Presiden Jokowi. Pada saat itu KPK juga belum memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden,” kata Agus dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di kompastv, dilansir dari kompascom, Jumat 1 Desember 2023.
“Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” tandasnya.