ISLAMTODAY ID— Mengenang kembali fatwa wajib jihad melawan penjajah Belanda dalam Kongres Umat Islam Pertama. Kongres di Yogyakarta pada 1 sampai 2 Dzulhijjah 1364 H bertepatan dengan tanggal 7 sampai 8 November 1945 itu juga bukti bahwa Indonesia pernah berada dalam suasana genting dan mendesak untuk segera diselamatkan.
Fatwa wajib jihad tersebut menjadi penguat atas deklarasi Resolusi Jihad Kiai Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. Termasuk fatwa para ulama, Pimpinan Pusat Masyumi pada 29 Oktober 1945.
Fatwa wajib hasil kongres pertama tersebut juga dikuatkan dengan keputusan Kongres Umat Islam se-Sumatera yang berlangsung pada 5 sampai 9 Desember 1945 di Bukittinggi.
Puncaknya, fatwa wajib jihad melawan Belanda ditegaskan dalam Kongres Masyumi di Kediri pada 10 Februari 1946. Pada kongres tersebut KH Wahab Chasbullah mengulang resolusi jihad yang pernah disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari.
Keluarnya kewajiban jihad bagi umat Islam diikuti dengan penetapan dua organisasi militer sebagai wadah perjuangan. Penetapan Hizbullah khusus bagi para pemuda Islam, sementara khusu bagi umat Islam dibentuklah laskar Sabilillah yang dipimpin oleh para ulama.
“Sabilillah dikukuhkan sebagai satu-satunya lapangan gerakan umat Islam dalam militer dan perlawanan. Anggota Sabilillah adalah para ulama yang berusia 35 tahun ke atas,” kata Lukman Hakiem dalam Jejak Perjuangan Para Tokoh Muslim Mengawal NKRI.
Selain fatwa wajib jihad melawan Belanda, Kongres juga menetapkan Masyumi sebagai satu-satunya partai umat Islam. Menetapkan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) sebagai organisasi kepemudaan pemuda Islam.
Fatwa wajib juga dikuatkan dengan keluarnya Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh KH Masjkur selaku Panglima Markas Tertinggi Sabilillah, Zainul Arifin sebagai Panglima Markas Tertinggi Hizbullah dan R.H. Benjamin selaku Ketua Umum GPII.
Kesepakatan tiga organisasi sayap Masyumi itu ialah membentuk Dewan Mobilisasi Pemuda Islam Indonesia. Tiga pimpinan tersebut ditetapkan sebagai Ketua Dewan Mobilisasi Pemuda Islam Indoensia.
Sementara Anwar Harjono membantu mereka dengan menjadi sekretaris Dewan Mobilisasi Pemuda Islam Indonesia. Kantor markas dewan mobilisasi tersebut bermarkas di Malang, Jawa Timur.
Barisan Sabilillah
Hasil-hasil Kongres Umat Islam I pun dimuat dalam Koran Kedaulatan Rakyat yang terbit pada 9 November 1945. Salah satunya tentang barisan laskar Sabilillah, barisan ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama memperkuat persiapan umat Islam untuk berjihad fi sabilillah. Kedua untuk memperkuat pertahanan negara Indonesia.
Hasil kongres juga mengatur tentang keanggotaan. Keanggotaan barisan Sabilillah diperuntukkan bagi umat Islam.
Meskipun di bawah pengawasan Masyumi, Barisan Sabilillah memiliki struktur organisasi militer yang lengkap bahkan hingga pelosok-pelosok desa. Pada tingkat pusat Barisan Sabilillah dibawah pimpinan oleh Panglima Markas Besar Sabilillah, Kiai Masjkur di Malang.
Pucuk pimpinan Barisan Sabilillah diketuai oleh lima orang yang masing-masing terdiri atas seorang ahli siasah, dua orang ahli agama dan dua orang ahli perang.
Pimpinan di tingkat daerah atau provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur kepengurusan Markas Besar Sabilillah Daerah masing-masing terdiri atas 9 orang.
Kongres juga mengatur jumlah personil pimpinan di tingkat karisidenan dan kabupaten. Pada tingkat karisidenan ditetapkan sebanyak 7 orang. Sementara di tingkat kabupaten jumlahnya terdiri atas 5 orang.
R E S O L O S I
Moe’tamar Oemmat Islam Indonesia di Jogjakarta
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Moe’tamar Oemmat Islam Indonesia jang diadakan di Jogjakarta tanggal 1-2 Dzolhidjdjah 1364 (7-8 November 1945) jg mewakili seloeroeh ummat Islam di Indonesia jang berdjoemlah koerang lebih 65 miljoen djiwa, setelah menindjau perdjoeangan bangsa Indonesia dalam waktoe achir2 ini dalam menegakkan kedaulatan Negara Repoeblik Indonesia sebagai soeatoe sjarat moetlak oentoek kesempoernaan berdjalannja Agama Islam, maka ternjatalah bahwa tindakan2 dari fihak Imperialisme Belanda dan komplotannya membahajakan dari kedaulatan Negara Repoeblik Indonesia.
M e n i m b a n g:
- Bahwa tiap2 bentoek pendjadjahan adalah soeatoe kezaliman jang melanggar peri kemanusiaan dan njata2 diharamkan oleh Agama Islam.
- Bahwa oentoek membasmi tindakan2 jang dilakoekan oleh tiap2 Imperialisme atas Indonesia, tiap2 moeslim wadjiblah berdjoeang dengan djiwa raganja bagi kemerdekaan Negara dan Agamanja.
- Bahwa dalam keadaan jang demikian haroeslah dikerahkan tenaga rakjat dari segenap lapisan oemoemnja dalam kalangan Oemmat Islam Indonesia choesoesnja.
M e m o e t o e s k a n:
A. Oentoek Dalam Negeri:
- Memperkoeat persiapan Oemmat Islam oentoek berdjihad fi sabilillah.
- Memperkoeat barisan pertahanan negara Indonesia dengan berbagai2 oesaha jang diwajibkan oleh Agama Islam.
- Menjesoeikan soesoenan dan sifat Masjoemi sebagai Poesat Persatoean Oemmat Islam Indonesia, sehingga dapat mengerahkan dan memimpin perdjoeangan Oemmat Islam Indonesia seloeroehnja.
- Menghormati dan menghargai djasa pahlawan2 teroetama angkatan moeda, baik jang tiwas maoepoen jang tidak, dalam perdjoengan menegakkan kedaulatan negara.
- Memohonkan kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja mendesak kaoem sekoetoe menjegerakan perloetjoetan sendjata tentara djepang dan pengembaliannja, agar bala tentara sekoetoe dapat segara poelang kenegerinja.
B. Oentoek Luar Negeri:
- Menjampaikan poetoesan ini kepada Doenia International oemoemnja dan doenia Islam choesoesnja.
Resoloesi ini disampaikan kepada:
- Pemerintah Repoeblik Indonesia.
- Rakjat Indonesia Oemoemnja dan Oemmat Islam Indonesia choesoesnja.
Jogjakarta: 1-2 Zoelhidjdjah 1364, 7-8 Nopember 1945
Penulis: Kukuh Subekti