(IslamToday ID) – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara No 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ITD NEWS Foto/Hafid