CHANDIGARH, (IslamToday.id) — Komisi Pemilihan Umum India akan mengumumkan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif di Jammu dan Kashmir setelah ziarah tahunan umat Hindu Amarnath Yatra berakhir pada Agustus mendatang.
“Berdasarkan Konstitusi Pasal 324 dan undang-undang / peraturan lainnya, KPU memutuskan bahwa pemilu legislatif di Jammu dan Kashmir akan digelar paling lambat akhir tahun ini. Komisi akan terus memantau situasi di Jammu dan Kashmir, sambil menunggu hingga ziarah Amarnath Yatra selesai, baru kemudian kami akan mengumumkan jadwal pemiliu,” jelas KPU India dalam pernyataannya.
Wilayah Jammu dan Kashmir saat ini berada di bawah pemerintahan presidensial, di mana pemerintah pusat secara langsung memerintah negara bagian tersebut.
Wilayah ini belum memiliki pemerintahan terpilih sejak Juni 2018, ketika partai Perdana Menteri Narendra Modi menarik diri dari aliansi dengan People’s Democratic Party.
Jammu dan Kashmir adalah sebuah wilayah di Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim.
Wilayah itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian, tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh.
Sejak dipartisi pada 1947, India dan Pakistan telah berperang tiga kali – pada 1948, 1965, dan 1971 – dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Gencatan senjata pun mulai diberlakukan pada tahun 2003.
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah memberontak melawan pemerintahan India untuk memisahkan diri atau untuk bersatu dengan negara tetangga, Pakistan.
Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas dalam konflik di wilayah itu sejak 1989.