DEN HAAG, (IslamToday.id) — Larangan untuk mengenakan penutup wajah, termasuk burka, di tempat-tempat publik tertentu mulai diberlakukan pemerintah Belanda sejak Kamis, (1/8).
“Menutupi wajah dengan kain, topeng, atau helm saat berada di sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan institusi-institusi pemerintah kini dilarang,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Belanda.
Staf pemerintah di tempat-tempat tersebutr akan meminta orang-orang yang menutupi wajah untuk melepasnya dan menunjukkan wajah mereka.
Jika mereka tak mematuhinya, mereka akan diminta untuk meninggalkan tempat itu, dan jika mereka menolak pergi, maka pihak berwenang akan turun tangan dan akan memberikan sanksi berupa denda, dikutip dari AA.
Harian Belanda, Algemeen Dagblad, menyebutkan bahwa pelanggaran larangan itu akan memicu denda setidaknya USD165.
Umat Muslim setempat pun menyatakan kekhawatiran mereka terhadap meningkatnya serangan ke umat Muslim, khususnya keperempuan yang mengenakan burka.
Amnesty International menentang larangan itu yang dianggap membatasi kebebasan beragama.
Partai Nida Belanda, yang didirikan oleh umat Islam, mengatakan siap menanggung denda yang dikenakan ke para perempuan yang memilih mengenakan burka. Saat ini diperkirakan sekitar 150 muslimah di Belanda mengenakan burka.