ISLAMABAD, (IslamToday.id) — Indonesia dan Pakistan sepakat memperluas kerja sama perdagangan menjadi Trade in Goods Agreement setelah sebelumnya hanya Preferential Trade Agreement.
Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini mengatakan Preferential Trade Agreement (PTA) yang diimplementasikan sejak 2013 telah berhasil meningkatkan perdagangan bilateral kedua negara secara signifikan.
“Kedua kepala negara sepakat mengembangkan menjadi Trade in Goods Agreement (TIGA) yang akan mencakup seluruh produk Indonesia dan Pakistan,” ujar Marthini dalam siaran persnya, Senin (11/8).
Marthini baru saja selesai memimpin delegasi Indonesia pada pertemuan tim negosiasi TIGA di Islamabad, Pakistan, pada 8-9 Agustus lalu.
Menurutnya, di tengah situasi ekonomi dunia yang diliputi berbagai isu akibat friksi dagang, Indonesia dan Pakistan justru sepakat bekerja sama, melakukan negosiasi perdagangan untuk menggali potensi kedua negara.
Perjanjian TIGA mencakup keseluruhan pos tarif Indonesia dan Pakistan, berbeda dengan perjanjian PTA yang hanya memberikan
preferensi tarif atas sejumlah produk yang disepakati.
“Indonesia dan Pakistan percaya bahwa perjanjian ini akan menjadikan hubungan bilateral lebih kokoh,” ujar Marthini.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai total perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai USD3,10 miliar.
Pakistan menempati peringkat ke-15 sebagai negara tujuan ekspor nonmigas utama Indonesia dengan nilai ekspor USD2,38 miliar dan pangsa sebesar 1,46 persen.
Pakistan juga menempati urutan ke-36 sebagai negara sumber impor nonmigas utama Indonesia dengan nilai impor USD641,4 juta dan pangsa sebesar 0,4 persen.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Pakistan pada 2018 adalah minyak kelapa sawit dan turunannya, batu bara, mobil motor dan kendaraan bermotor lainnya, suku cadang dan aksesori untuk traktor, dan bahan baku serat buatan.
Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari Pakistan pada tahun 2018 adalah produk setengah jadi dari besi atau baja tanpa paduan; beras, gandum dan meslin; buah jeruk, segar atau dikeringkan; serta kertas dan kertas karton.