JAKARTA, (IslamTodayID) — Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyatakan keprihatinan mendalamnya atas undang-undang kewarganegaraan di India yang kontroversial terutama yang menargetkan minoritas Muslim di India, Ahad (22//12).
“Kami menyatakan keprihatinan atas perkembangan baru-baru ini yang berkaitan dengan masalah hak kewarganegaraan dan kasus Masjid Babri. Kami menegaskan kembali seruan untuk memastikan keselamatan minoritas Muslim dan perlindungan tempat-tempat suci Islam di India,” demikian pernyataan tertulis OKI.
Mahkamah Agung India pada November menyerahkan lokasi Masjid Babri abad ke-16 kepada umat Hindu untuk dibangun sebuah kuil.
Berdasarkan perkembangan terkini, Sekretariat Jenderal OKI menyatakan pihaknya “menegaskan kembali betapa pentingnya menegakkan prinsip dan kewajiban yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perjanjian internasional yang relevan yang menjamin hak-hak minoritas tanpa diskriminasi apa pun.”
Komunitas Muslim juga memperingatkan bahwa tindakan apa pun yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kewajiban ini dapat menyebabkan “ketegangan lebih lanjut”, serta mungkin memiliki “implikasi serius” pada perdamaian dan keamanan di seluruh wilayah.
Untuk diketahui, Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan India, yang disahkan pekan lalu, memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang Hindu, Sikh, Jain, dan Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh tetapi memblokir naturalisasi bagi umat Islam.
Sumber: Anadolu Agency