(IslamToday ID) – Pemimpin kelompok Jamaah Tablig (JT), Mohammad Saad Kandhalvi didakwa dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.
Pasca acara kegiatan keagamaan Jamaah Tablig yang merupakan pertemuan internasional di New Delhi, India pada pertengahan Maret 2020 lalu, jumlah kasus virus corona di India mengalami lonjakan yang sangat tinggi.
Hingga Kamis (16/4/2020), jumlah warga yang positif Covid-19 menjadi 12.380 kasus, termasuk 414 yang meninggal dunia. Pengikut acara tersebut berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Jamaah Tablig merupakan salah satu organisasi dakwah muslim Sunni terbesar di dunia karena pengikutnya berasal dari 80 negara. Jamaah Tablig memberikan dakwah tentang Islam di negara bermayoritas beragama Hindu.
Muhammad Saad Kandhalvi, pemimpin tablig akbar di New Delhi itu didakwa telah menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengakibatkan jatuhnya korban. Peserta tablig banyak yang terpapar virus dan menyebarkannya kepada warga setempat.
Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tablig di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya dikarantina.
Juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalvi atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.
“Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tablig. Dan sekarang tuduhan tersebut ditambah dengan pasal 304,” kata perwira itu, yang merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Demikian mengutip Reuters, Kamis (16/4/2020).
Pihak berwenang mengatakan pada awal April sepertiga dari hampir 3.000 kasus virus corona melibatkan jamaah yang menghadiri pertemuan tersebut, serta orang lain yang terinfeksi oleh jamaah setelah acara berlangsung.
Sementara itu, Juru Bicara Jamaah Tablig, Mujeeb ur Rehman menolak berkomentar karena belum mendapat informasi resmi mengenai tuduhan baru tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Kamis (9/4/2020) lalu mengatakan ada 17 dari 27 anggota Jamaah Tablig asal Indonesia menderita Covid-19 di India. Mereka saat ini masih menjalani perawatan.
“Sebanyak 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha.
Kedepankan Protokol Kesehatan
Pemerintah Indonesia sendiri belum memutuskan apakah akan memulangkan atau tidak 27 WNI anggota Jamaah Tablig di India tersebut. Jika pun diputuskan untuk dipulangkan, maka harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap pemerintah Indonesia mesti menjamin dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur oleh konstitusi. Termasuk melindungi WNI yang masih berada di India lantaran terdampak kebijakan lockdown pemerintah setempat.
“Dalam hal WNI di luar negeri, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional, dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pemerintah bisa memilih dua opsi yakni apakah akan memulangkan WNI Jamaah Tablig itu ke Tanah Air dengan protokol kesehatan yang ketat. Atau sebaliknya, tidak memulangkan WNI tersebut dengan catatan harus memberikan perlindungan maksimal.
Sebab bagaimanapun, WNI Jamaah Tablig yang tertahan di India harus mematuhi protokol dan mengindahkan kebijakan pemerintah setempat.
“Apabila sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar Covid-19. Jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19,” jelas Abdul Mu’ti.
Saat ini, sebanyak 123 orang yang datang dari berbagai tempat berkumpul di masjid-masjid di Kota Hindupuram, India. Mereka tidak bisa ke mana-mana karena kebijakan lockdown dan mereka saat ini sedang menjalani tes Covid-19. (wip)