(IslamToday ID) – Presiden Donald Trump memastikan Amerika Serikat (AS) akan menarik semua hak istimewa yang telah diberikan, baik dalam ekonomi ataupun perdagangan ke Hong Kong.
“Tidak ada lagi otonomi dari daratan China,” kata Trump dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (30/5/2020).
“Langkah ini akan mempengaruhi berbagai perjanjian yang dimiliki AS dengan Hong Kong. Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul sehari setelah Kongres Rakyat Nasional (NPC) China yang menyetujui UU Keamanan Nasional Hong Kong. UU ini sebelumnya dibatalkan di 2003 namun diwacanakan lagi seiring merebaknya demonstrasi massa pro demokrasi Hong Kong.
Undang-undang ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing.
“Aparat keamanan negara China menginvasi ke dalam benteng kebebasan (Hong Kong). Ini adalah tragedi bagi orang-orang Hong Kong, orang-orang China, dan dunia,” kata Trump.
Sebelumnya, Trump juga menekan China dengan wacana “mengusir” perusahaan asal Tirai Bambu dari pasar saham AS. Ia berdalih ini untuk melindungi investor AS.
Trump juga sempat mengancam perjanjian dagang Fase I kedua negara. Sejauh ini belum ada pernyataan terbaru dari China.
Jelang Inggris mengembalikan Hong Kong ke China di tahun 1997, kedua negara membuat kesepakatan soal “satu negara, dua sistem”. Di mana kebebasan Hong Kong akan diberikan hingga 50 tahun.
Kebebasan itu, termasuk ekonomi, pasar bebas, peradilan yang independen. Termasuk kebebasan berpendapat dan otonomi legislatif.
Akibatnya, banyak negara termasuk AS mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan mereka memperlakukan Hong Kong sebagai entitas perdagangan terpisah dengan China. Ini membuat Hong Kong setara dengan London dan New York.
Tawaran perjalanan bebas visa yang resiprokal, mata uang yang dipatok dolar, saham terbesar keempat di dunia, serta undang-undang yang ramah bisnis, pajak, dan perlindungan hukum jadi penggerak roda perdagangan. Jika AS memutuskannya maka semua koneksi keuangan yang dimiliki Hong Kong musnah sudah.
“Saham, obligasi, SWIFT, semuanya terancam,” tulis Bloomberg dikutip AFP.
China sendiri menegaskan Hong Kong adalah urusan internal negeri itu. Bahkan, pemimpin Hong Kong sempat berujar pencabutan status akan jadi bumerang ke AS. (wip)