IslamToday ID — Indonesia dilaporkan menolak klaim China atas wilayah Laut China Selatan. Hal ini diketahui dalam sebuah surat yang ditulis oleh perwakilan misi tetap Indonesia untuk PBB, kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Divisi Urusan Kelautan dan Hukum Laut PBB.
“Indonesia menegaskan bahwa peta sembilan garis garis putus-putus (nine-dash line) yang menyiratkan klaim hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan melanggar UNCLOS 1982,” demikian bunyi surat itu, sebagaimana dilaporkan WION dan juga dimuat oleh akun Twitter oleh Sidhant Sibal, reporter untuk laman berita itu akhir pekan ini.
“Indonesia has rejected Chinese claims in the South China Sea in a letter written by Indonesia’s permanent mission to the United Nation to UN Secretary-General Antonio Guterres and Division of Ocean Affairs and Law of the sea of the body.”
Akun Twitter Sidhant Sibal @sidhant
“Sebagai Negara Pihak (State Party) pada UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia dengan ini menyatakan bahwa negara tidak mendukung klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.”
Nine Dash Line merupakan klaim China atas wilayah di Laut China Selatan. Klaim tersebut mencakup hampir seluruh wilayah termasuk pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan.
Meskipun klaim territorial atas LCS ditentang banyak pihak mulai dari Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, Brunei, Taiwan. Pada awal tahun ini China telah menyetujui pembentukan 2 distrik untuk mengelola pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menegaskan kedaulatannya atas wilayah tersebut.
Berdasarkan Wawancara CNBC Indonesia pada Kemlu RI mengenai penolakan Indonesia atas klaim China, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah ternyata membenarkan kabar tersebut.
“Indonesia, melalui Perwakilan Tetap RI di New York telah menyampaikan nota diplomatik ke Sekjen PBB yang menegaskan kembali posisi Indonesia yang menolak, berdasarkan hukum internasional, klaim RRT (China) di Laut China Selatan berdasarkan 9D/historic rights,” jelas Teuku Faizasyah, Ahad (31/5/2020), dilansir dari CNBC Indonesia.
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang diadopsi hampir 40 tahun yang lalu. Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan Hukum Laut UNCLOS 1982.
Tanggapan Indonesia disampaikan di saat ketegangan terus meningkat di wilayah Laut China Selatan antara Amerika Serikat (AS) dan China serta beberapa negara lainnya dalam beberapa bulan terakhir.[IZ]