IslamToday ID — Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Jammu dan Kashmir (JKCCS) menyebutkan, laporan mengenai sedikitnya 229 pembunuhan selama lebih dari 100 operasi militer India sejak Januari lalu.
JKCCS mengatakan dalam laporan dua tahunannya bahwa mulai 1 Januari hingga 30 Juni, kawasan itu menyaksikan eksekusi di luar hukum terhadap setidaknya 32 warga sipil dan pembunuhan 54 orang personel angkatan bersenjata, pada Kamis (2/7), dikutip dari Anadolu.
Laporan JK CCS juga mencatat sejumlah 55 penutupan internet dan penghancuran 48 infrastruktur.
JKCCS menyebutkan, tiga anak-anak dan dua wanita juga terbunuh, sementara “setidaknya 107 Operasi Operasi dan Pencarian Cordon (CASO) dan Operasi Operasi dan Penghancuran (CADO) dilakukan di wilayah tersebut, yang mengakibatkan pembunuhan 143 gerilyawan.”
“Setidaknya 57 baku tembak terjadi antara pasukan pemerintah dan gerilyawan setelah operasi pencarian,” tulisnya.
Selain itu, selama operasi pencarian dan pertemuan, “vandalisme dan perusakan properti sipil dilaporkan.
Media Diberangus
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Jammu dan Kashmir juga mengatakan bahwa dalam enam bulan pertama tahun 2020, media terus berada di ujung tekanan, intimidasi dan pelecehan oleh pihak berwenang, dengan beberapa insiden yang melibatkan pemukulan terhadap wartawan.
“Selain penyerangan fisik, beberapa wartawan yang bermarkas di Kashmir juga dikirim pesan dengan tuduhan keras dan kasus-kasus diajukan terhadap mereka,” jelasnya.
Laporan tersebut mencatat bahwa Kepolisian Jammu dan Kashmir mengajukan kasus terhadap dua wartawan Kashmir di bawah Undang-Undang Kegiatan Melanggar Hukum, yang jelas-jelas melanggar hak untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
JKCCS juga menyebutkan bahwa layanan internet seluler berkecepatan tinggi tetap dilarang sejak 5 Agustus tahun lalu, mencatat bahwa dalam enam bulan terakhir, ada 55 tindakan pemblokiran internet.
Ubah Demografi Kashmir
Laporan JKCCS mengungkapkan, India membuka jalan bagi perubahan demografis di Kashmir yang dikelola India dalam skala besar, sehingga melembagakan sistem dominasi atas penduduk asli.
“Perintah itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa ke-4,” tulis JKCCS.
Laporan tersebut juga mengutip pengamat sebagai peringatan bahwa undang-undang domisili baru bisa secara permanen mengubah demografi wilayah yang disengketakan.
Bahkan kebijakan India ini juga menyentuh kebijakan media terbaru di mana pemerintah akan memeriksa konten-konten media.
Menurut kebijakan itu, pemerintah akan memutuskan berita apa yang “palsu”, “tidak etis” atau “anti-nasional” dan mengambil tindakan hukum terhadap wartawan atau organisasi media yang bersangkutan, termasuk berbagi informasi dengan agen keamanan.[IZ]