(IslamToday ID) – Pengadilan Malaysia akan mempertimbangkan tawaran untuk mengesampingkan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada 27 pengungsi Muslim Rohingya dari Myanmar.
Hal ini disampaikan oleh pengacara kelompok tersebut yang juga menyatakan jika hukum cambuk dilakukan sama artinya sebagai kejahatan dan penyiksaan. Demikian seperti dikutip di Al Jazeera, Rabu (22/7/2020).
Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi pengungsi Rohingya yang mencari kehidupan lebih baik setelah lolos dari upaya genosida militer pada tahun 2017 di Myanmar, sebagai mana yang disebutkan oleh PBB.
Tetapi Malaysia yang tidak mengakui status pengungsi, baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.
Pemerintah Malaysia menyatakan tidak dapat menerima lebih banyak migran karena ekonomi yang sedang mengalami kesulitan akibat virus corona.
“Pada bulan Juni, pengadilan di Pulau Langkawi, Malaysia menghukum 40 pengungsi Rohingya tujuh bulan penjara karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah,” ujar Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi.
27 Orang di antara mereka juga dihukum cambuk, hukuman yang ingin dibatalkan Andrew di pengadilan.
Departemen imigrasi dan kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar atas kejadian ini.
Di bawah UU Keimigrasian Malaysia, siapapun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit (2.345 dolar AS) dan penjara selama lima tahun.
“Pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi dan tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya,” kata Andrew.
“Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Rohingya dalam kasus ini,” tambahnya.
Kelompok hak asasi Amnesty International minggu ini mendesak Malaysia untuk tidak mencambuk para pengungsi, dengan mengatakan hal itu adalah tindakan kejam dan tidak manusiawi.
Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.
Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar UU Keimigrasian. [wip]