IslamToday ID — Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Menurut Humas Ditjen Imigrasi Arvin, pencegahan keluar negeri hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam periode satu tahun.
“Pencegahan pertama enam bulan, terus perpanjangan enam bulan,” kata Arvin, Selasa (21/7/2020), dilansir dari Kompascom.
Arvin Gumilang mengatakan, perpanjangan selama enam bulan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 97.
KPK Perpanjang Masa Pencegahan LN
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 10 Juli 2020. Ini merupakan perpanjangan setelah Harun pernah dicegah enam bulan lalu.
Menurut Ali, permohonan masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap Harun dilakukan demi mendukung proses penyidikan KPK.
Plt Jubir PK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR.” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).
“Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut,” tandas Ali.
Perlu diketahui, perkembangan dalam kasus berkaitan dengan Harun Masiku ini, terdapat empat tersangka yang dijerat KPK. Tiga tersangka di antaranya sudah masuk tahap persidangan.
Ketiga tersangka itu ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Sedangkan Harun hingga kini belum tertangkap.
Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp 600 juta terkait PAW anggota DPR.
Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.[IZ]