IslamToday ID — Meskipun telah menjadi buronan selama 6 bulan, hingga saat ini keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan ia pun belum berhasil dibekuk oleh KPK.
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Eks caleg PDIP ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
“Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang, praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan,” demikian kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
KPK Lacak Jejak Harun
Mengenai jejak Harun, KPK pernah mengisyaratkan politikus PDIP masih berada di Indonesia. Sebab, KPK mengatakan hingga kini belum mendapat informasi Harun kabur ke luar negeri (LN).
“Tentunya kan sudah dilakukan cegah itu. Kalau kemudian ke luar negeri, pasti kan ada track record. Tetapi laporan yang ada, tidak ada yang masuk saat ini. Kalau memang keluar-masuk, lalu lintas orang itu kan tentu akan diketahui, dan pasti akan tidak bisa keluar (ke luar negeri),” papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain itu, Plt Juru Bicara KPK mengaku sempat mendengar isu soal Harun Masiku meninggal dunia. Namun, menurutnya, belum ada sumber valid yang mengkonfirmasi kebenaran kabar itu.
“Kemudian kemarin juga sempat diisukan meninggal dunia. Namun sampai saat KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya, mengutip laporan Detikcom.
Oleh karena itu, Ali Fikri menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan hingga kini. Ali menuturkan KPK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mendeteksi keberadaan Harun.
“Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut,” tuturnya.
“Oleh karena itu, tentu dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan. Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak,” tegas Ali.
In Absentia Jadi Pilihan Terakhir
Kemudian muncul wacana ‘in absentia’ bilamana berkas selesai dan perkara siap dipersidangkan akan tetapi Harun tidak juga mampu ditangkap.
Benarkah KPK akan mengajukan sidang in absentia atau persidangan tanpa dihadiri terdakwa?
Plt Jubir KPK Ali Fikri kemudian menjelaskan sidang in absentia menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, saat ini KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku.
“Tentang in absentia, itu menjadi pilihan terakhir. Setidaknya ada dua alasan. Satu, karena KPK masih akan terus mengupayakan agar terdakwa juga dapat dihadirkan,” ucapnya.
Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menjerat Harun Masiku akan mudah dibuktikan karena perkara yang sama dengan terdakwa Saeful Bahri sudah diputus terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
“Dua, perlu kajian lebih dahulu aspek teknis hukumnya, sekalipun secara substansi materi perkara memang menjadi lebih mudah pembuktiannya, mengingat di perkara terdakwa Saeful Bahri mengenai perbuatan bersama-samanya dengan tersangka HAR (Harun Masiku) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya.
Dalam kasus berkaitan dengan Harun Masiku ini, ada empat tersangka yang dijerat KPK. Tiga tersangka di antaranya sudah masuk tahap persidangan.
Ketiga tersangka itu ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Sedangkan Harun hingga kini belum tertangkap.
Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp 600 juta terkait PAW anggota DPR.
Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.[IZ]