IslamToday ID – Presiden Jokowi memutuskan untuk membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, update kasus harian juga tidak lagi umumkan.
Dari laman Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Bahkan lonjakan lebih besar dari hari kemarin. Sejak siang kemarin hingga Rabu sore (22/7/2020), terdapat penambahan sebanyak 1.882 orang. Jumlah tersebut menambah total kasus virus corona di Indonesia menjadi 91.751 orang.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai pembubaran ini yang dilakukan oleh Presiden Jokowi semakin menambah kekacauan penanganan Covid-19 di Indonesia. Ia mengatakan kekacauan ini sebenarnya telah dimulai sejak awal sebab tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku. Jika merunut UU Kekaranntinaan Kesehatan yang seharusnya memimpin penanganan Covid-19 ialah Kementerian Kesehatan.
“Ini sudah kacau dari awal karena tidak mengikuti UU yang berlaku. Kalau mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, leading sector harusnya tetap Kemenkes dan BNPB karena kaitannya dengan status darurat bencana covid-19 dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Refly (21/7/2020).
Kekacauan berikutnya ialah tidak berlaku lagi peraturan yang dikeluarkan oleh tim Gugus Tugas tentang Covid-19. Sebab lembaga pembuatnya telah dibubarkan. Misalnya surat edaran tentang syarat bagi orang yang melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
“Gugus tugas itu sebenarnya tidak bisa bikin aturan permanen. Jadi pertanyaan juga, (kebijakan) yang dikeluarkan kemarin itu payung hukumnya apa untuk ditaati. Tim ad hoc itu nggak bisa buat aturan negara,” ungkap Refly.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani turut mengkritik kebijakan PResiden. Menurutnya, persoalan penanganan covid-19 bukan pada Gugus Tugas. Namun, persoalan mendasar ialah pada kejelasan peta penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah.
“Jangan sampai publik melihat bahwa penanganan oleh pemerintah hanya sekadar ganti istilah, ganti lembaga, menambah jubir dan influencer, tetapi Covid di Indonesia tetap tidak teratasi, bahkan sekarang sudah menyalip kasus positif di negara asalnya,” ungkap Netty ( 22/7/2020).
Ia menilai, kini kewenangan penanganan covid-19 semakin sempit. Sebab hanya berupa satgas yang berada dibawah komando komite Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Padahal sebelumnya posisi tim Gugus Tugas sangat strategis karena memiliki kendali untuk mengkoordinir kementerian-kementerian beserta lembaga yang lain.
“Sekarang, dengan posisi Gugus Tugas yang hanya bagian kecil di dalam struktur Komite, makin jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah cenderung economic heavy,” jelas Netty.
Menurut Netty, keberpihakan pemerintah pada sektor ekonomi yang besar semakin terlihat jelas. Sebaliknya, keberpihakan pemerintah tehadap sektor kesehatan semakin kecil.
Kebijakan disektor kesehatan tampak setengha hati saja. Menurutnya, wajar jika kemduian banyak ditemukan rumah sakit-rumah sakit minim daya dukung, sehingga ratusan tenaga kesehatan menjadi korban.
“Jangan salahkan publik jika banyak yang berpendapat kebijakan pemerintah mengarah pada herd immunity, membiarkan rakyatnya kewalahan menghadapi Covid karena kontraksi ekonomi menjadi pilihan untuk diselamatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya PResiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 82 tahun 2020 pada 20 Juli 2020. Perpres ini sekaligus mencabut Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagai gantinya Presiden Jokowi membentuk Komite Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa komite ini memprioritaskan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi secara beriringan. Menurtnya, Presiuden meyakini hal tersebut bisa dicapai jika aspek kesehatan dan ekonomi digabungkan dalam satu tim.
“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” ujar Airlangga, Selasa (21/7/2020)
Penulis: Kukuh Subekti