(IslamToday ID) – Komnas Haji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre, haji murah, haji VIP, haji eksekutif, maupun tawaran-tawaran serupa.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan haji yang legal hanya ada tiga jalur, yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag), haji khusus melalui travel yang sudah berizin, dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama (Menag).
Hal ini sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Di luar tiga skema tersebut, calon jamaah tidak akan mendapatkan visa resmi dan di luar tanggung jawab pemerintah.
“Semakin mendekati penyelenggaraan ibadah haji iklan dan ajakan haji semacam itu biasanya makin masif. Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu,” kata Mustolih, Jumat (10/5/2024).
Ia menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini juga secara tegas menyatakan bahwa pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, transit, pekerjaan, maupun visa terkait lainnya tidak akan diizinkan untuk berhaji.
Seturut dengan hal tersebut, dewan ulama di sana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidak sah. Calon jamaah yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non-haji pun diancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi atau pengusiran secara paksa ke negara asal, penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam (blacklist) masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun.
“(Sempat ada) Sejumlah WNI dideportasi dan di-blacklist karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula jamaah haji yang telantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel, padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, bukan saja rugi secara materi, tapi juga akan menanggung malu yang tak terperi,” ucap Mustolih dikutip dari Kompas.
Oleh karena itu, Komnas Haji berharap masyarakat agar lebih cermat dan teliti bila mendapat tawaran haji. Terlebih, pola tawaran serupa diprediksi masih akan terjadi dalam musim haji tahun ini, menyusul keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi di tengah terbatasnya kuota yang didapat Indonesia.
Kuota yang terbatas ini membuat antrean haji sangat panjang, berkisar antara 15-40 tahun sejak mendaftar. “Cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu. Karena sangat berisiko telantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi, hingga terlantar yang dapat mengancam keselamatan,” pungkasnya. [wip]