(IslamToday ID) – Tamat sudah karier mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Ia divonis 12 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada hari Selasa (28/7/2020).
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara Najib telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar 42 juta ringgit Malaysia.
“Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan,” kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali seperti dikutip di BBC.
Najib saat mendengarkan pembacaan vonis terlihat tenang. Najib sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib dituduh secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International.
Najib, yang kalah dalam pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan korupsi 4,5 miliar dolar AS (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1MDB.
Pengacara Najib sebelumnya mengatakan kliennya diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi.
Pengacara mengatakan Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan sebagaimana tuntutan jaksa. Low sendiri telah membantah tuduhan itu.
Beberapa pendukung Najib telah berkumpul di dekat gedung pengadilan sejak Selasa pagi. Jalan menuju pengadilan ditutup karena alasan keamanan.
Sebelumnya, Najib mengatakan bahwa pengadilan itu akan menjadi peluang untuk membersihkan namanya. Kini, Najib masih memiliki dua peluang untuk banding.
Menurut Prof Dr Jayum Anak Jawan, profesor bidang politik dan pemerintahan di Universitas Putra Malaysia, keputusan pengadilan sudah diperkirakan. Pasalnya, mantan perdana menteri itu dikenai berbagai dakwaan.
“Yang mengejutkan adalah perdana menteri dinyatakan bersalah atas segenap tujuh dakwaan, seperti pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Tapi ini merupakan proses tingkat pertama. Dari segi perundangan kehakiman, beliau masih mempunyai dua tingkat lagi yang boleh ditempuh untuk naik banding dan membersihkan namanya dari dakwaan yang dijatuhkan tadi,” jelasnya.
“Beliau, misalnya, boleh mengajukan banding ke mahkamah rayuan (banding) yang lebih tinggi dari pengadilan tinggi. Kemudian kalau gagal di situ, ada lagi mahkamah tertinggi yaitu mahkamah federal,” tambah Prof Jayum.
Apa Itu 1MDB?
1MDB sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.
Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang antik.
Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan bersikeras tidak bersalah. Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya.
Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun.
Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.
Reuters menuliskan, kasus ini dipandang sebagai ujian terhadap upaya Malaysia memberantas korupsi, setelah partai Najib kembali berkuasa pada Februari lalu, sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Putusan bersalah dapat meningkatkan kredibilitas Muhyiddin di mata publik, tetapi melemahkan koalisinya, yang mengandalkan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) sebagai komponen terbesarnya, dan berpotensi memicu jajak pendapat cepat.
Keputusan pengadilan dilakukan beberapa hari setelah Malaysia mencapai kesepakatan senilai 3,9 miliar dolar dengan Goldman Sachs terkait dengan perannya dalam membantu 1MDB mengumpulkan uang. [wip]