(IslamToday ID) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) mengecam keputusan China yang menjatuhkan sanksi kepada sekelompok senator dan anggota parlemen AS lainnya. Deplu AS menyebut sanksi itu sebagai upaya China untuk memperluas pemerintahan otoriter di luar perbatasannya.
“Kami mengutuk dakwaan terhadap warga Amerika karena menggunakan hak kebebasan berekspresi. Kami menolak upaya Beijing untuk memperluas pemerintahan otoriter di luar perbatasannya,” kata juru bicara Deplu AS seperti dikutip di The New York Post, Rabu (12/8/2020).
“Langkah-langkah ini bukan untuk keamanan nasional, tetapi dimaksudkan untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan berbicara, baik di dalam maupun di luar Hong Kong,” tambahnya.
Pernyataan itu muncul satu hari setelah Beijing mengumumkan akan menjatuhkan sanksi kepada 11 warga AS, termasuk enam anggota parlemen terkemuka. Sanksi itu dijatuhkan sebagai tanggapan mereka terkait masalah Hong Kong.
“Menanggapi perilaku AS yang salah itu, China telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pada individu yang berperilaku buruk pada masalah terkait Hong Kong,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China, Zhao Lijian pada hari Senin lalu.
Di antara mereka yang menjadi sasaran adalah senator Marco Rubio, Ted Cruz, Tom Cotton, Pat Toomey, Dan Josh Hawley, serta Chris Smith. Mereka semua adalah senator dari partai yang mendukung Presiden Donald Trump yaitu Partai Republik.
Sanksi Beijing tidak termasuk pejabat pemerintahan Trump, dan Zhao tidak merinci sanksi apa yang akan dikenakan.
Langkah itu datang sebagai tanggapan atas penerapan sanksi AS terhadap 11 pejabat Hong Kong dan China yang dituduh membatasi kebebasan politik di Hong Kong, bekas koloni Inggris yang diserahkan kembali kepada negara Komunis pada 1997 di bawah ketentuan semi-otonomi.
Di bawah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump Jumat lalu, AS menjatuhkan sanksi pada Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, serta kepala polisi kota saat ini dan mantan kepala polisi kota. Aset yang dimiliki mereka di AS dibekukan dan orang AS dilarang melakukan bisnis dengan mereka.
Anggota parlemen AS yang menjadi sasaran Beijing telah menjadi kritik vokal terhadap UU Keamanan Nasional yang diberlakukan negara komunis di Hong Kong, yang mempertahankan sistem semi-otonom yang terpisah dari China daratan.
Pada bulan Juni, China menyetujui UU Keamanan Nasional yang kontroversial yang mengizinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong.
Undang-undang itu disahkan di tengah peringatan dan kritik, baik di Hong Kong maupun internasional bahwa undang-undang itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi. Berbicara kepada The New York Post, juru bicara Deplu AS juga mengecam UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menjadi sasaran kritik dari para senator AS. [wip]