(IslamToday ID) – Mantan Perdana Menteri (PM) Lebanon, Saad Hariri mengatakan bahwa keluarganya telah menerima putusan pengadilan PBB atas pembunuhan ayahnya.
Di akun media sosialnya, Hariri pun menuntut keadilan dan meminta pengadilan memutuskan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa yang membunuh ayahnya.
Pengadilan yang didukung PBB pada hari Selasa (18/8/2020) menyatakan terdakwa utama, Salim Jamil Ayyash, bersalah atas tindakan pemboman tahun 2005 yang menewaskan mantan PM Lebanon Rafik Hariri (ayah dari Saad Hariri).
Mengutip di MEMO, Rabu (19/8/2020), Ayyash adalah anggota kelompok Hizbullah yang didukung Iran. Menurut jaksa, dia menggunakan telepon seluler yang sangat penting dalam serangan itu.
Namun, pengadilan menyatakan tidak ada bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah atau rezim Suriah terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pengadilan membebaskan terdakwa lainnya, Hassan Marei, Hussein Oneissi, dan Assad Sabra, karena bukti yang memberatkan mereka dianggap tidak cukup.
Pengadilan yang didukung PBB memutuskan bahwa Mustafa Badreddine dari Hizbullah bukanlah dalang pembunuhan Rafik Hariri seperti yang dituduhkan.
Hakim mengatakan bukti DNA menunjukkan ledakan yang menewaskan Rafik Hariri itu dilakukan oleh seorang pria pelaku bom bunuh diri yang tidak teridentifikasi.
Awalnya dijadwalkan pada 7 Agustus, namun putusan itu ditunda untuk menghormati korban yang tak terhitung jumlahnya akibat ledakan di Beirut pada 4 Agustus lalu.
Pada 14 Februari 2005, Rafik Hariri tewas dalam sebuah bom mobil yang menargetkan konvoinya di Beirut. Pembunuhan itu memicu protes di seluruh negeri yang memaksa Suriah, yang dituduh beberapa orang mengatur pembunuhan itu, untuk menarik semua pasukannya dari wilayah Lebanon.
Kemudian di tahun yang sama, Saad Hariri menggantikan ayahnya di posisi perdana menteri setelah memenangkan pemilu. [wip]