IslamToday ID –Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali membangun Kampung Akuarium. Sebelumnya, kawasan ini digusur Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menggusur kampung akuarium dengan berlandaskan Perda tata ruang wilayah dan undang undang cagar budaya. Oleh karena itu Ahok menilai Anis sebagai Gubernur yang melangar Perda dan Undang-undang.
“Mungkin Pak Anies caranya melanggar Perda dan UU tentang cagar budaya,” kata Ahok, Rabu (19/8/2020).
Saat ahok menjabat, penggusuran kepada warga di Penjaringan dilakukan dengan alasan bahwa kawasan tersebut akan dibangun tanggul laut. Ahok juga menetapkan kawasan tersebut sebagai cagar budaya dengan adanya temuan benteng peninggalan Belanda yang hampir tenggelam. Selain itu, Ahok juga berencana melakukan restorasi benteng tersebut.
Untuk memuluskan rencana ini ahok menerbitkan Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Namun pada 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama, Ahok dimasukan ke rutan Mako Brimob Depok.
Selain disindir Ahok, rencana Anies juga mendapat penolakan dari Fraksi PDIP di DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai rencana pembangunan Kampung Susun Akuarium tersebut telah melanggar Perda No.1/2014. Sebab, hingga kini belum ada perubahan dalam perda tersebut.
“Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR,” tutur Gembong (17/8/2020).
Di sisi lain, revisi terhadap Perda No.1/2014 hingga bulan Juli lalu belum juga diketahui hasilnya. Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, pihaknya masih menunggu diadakannya rapat paripurna penyerahan draf rencana perda soal tata ruang dari Gubernur Anies.
“Revisinya diajukan pada Juni lalu. Tapi kami belum tahu sampai sekarang poin apa saja yang mau direvisi,” jelas Pantas (20/7/2020).
Lebih lanjut dikutip dari tempo.co (21/7) Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menerangkan bahwa pihaknya diminta oleh Gubernur Anies untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah tata ruang wilayah Ibu Kota secara sekaligus. Ketiga raperda yang dimaksud ialah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
“Ketiga raperda itu saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” jelas Dedi (20/7/2020)
Sesuai Perda
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagaimana yang diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan aturan Perda No.1/2014.
“Berdasarkan Perda No. 1/2014 tentang RDTR & Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ucap Sarjoko (19/8/2020).
Sebelumnya, Sarjoko mengungkapkan bahwa kawasan Penjaringan masuk dalam kawasan kumuh yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan penataan kawasan ini. Selain itu keberadaan lahan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga peruntukan lahannya pun sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kampung Akuarium dapat dibangun karena lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan peruntukan lahannya sesuai dengan rencana tata ruang,” jelas Sarjoko (14/8/2020).
Gubernur Anies mengatakan kehadiran kampung aquarium di Penjaringan adalah upayanya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Kota Jakarta. Ia juga mengungkapkan makna filosofis dalam pemberian nama dengan mempertahankan kata ‘kampung’ pada Kampung Susun Akuarium Penjaringan.
“Kami ingin seluruh warga memiliki hunian layak, sehingga mereka dapat bertumbuh kembang menjadi warga kota yang tetap mempertahankan karakter kampung. Karena Jakarta memiliki tradisi panjang tentang perkampungan. Karena itu, saya mendukung sekali istilah yang dibangun di sini bukan rumah susun, tetapi Kampung Susun Akuarium,” ucap Anies (18/8/2020).
Peletakan batu pertama pada Senin, (17/8) lalu oleh Anies dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 878/2018, tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Proyek pembangunan tersebut diharapkan mampu menjadi contoh bagi pembangunan kampung urban dan perkotaan. Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan penataan di 21 kampung berikutnya di Jakarta.
“Insya Allah apa yang dikerjakan di tempat ini, akan diteruskan di tempat-tempat lain yang sudah masuk dalam rencana kami, ada penataan 21 kampung. Karena itu, apa yang dikerjakan di tempat ini, akan menjadi tonggak baru penataan kampung di seluruh Indonesia,” ungkap Anies.
Kampung Akuarium Penjaringan direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 10.300 meter. Di atas lahan tersebut akan dibangun 241 hunian dengan pembagian 5 blok. Proyek pembangunan awal yang direncanakan akan berlangsung pada September mendatang dengan menggunakan anggaran dari PT Almaron Perkasa sebesar Rp62 miliar.
Penulis: Kukuh Subekti