(IslamToday ID) – Amerika Serikat (AS) ngotot akan mengembalikan sanksi internasional terhadap Iran yang dicabut berdasarkan kesepakatan nuklir 2015 atau klausul snapback melalui Dewan Keamanan (DK) PBB.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo akan mengajukan pengaduan yang menuduh Iran secara signifikan tidak mematuhi perjanjian nuklir 2015 dan memicu mekanisme sanksi “snapback”. Setelah pengaduan diajukan, negara-negara lain di DK PBB memiliki waktu 30 hari untuk mengadopsi resolusi guna mencegah snapback. Namun sebagai anggota tetap, AS akan dapat menggunakan hak vetonya.
Pompeo menekankan bahwa di bawah resolusi Dewan Keamanan nomor 2231 yang mendukung kesepakatan nuklir, AS memiliki hak hukum untuk memicu klausul snapback.
“Ia memiliki seperangkat ketentuan, ia memiliki seperangkat hak dan kewajiban, dan kami akan sepenuhnya mematuhinya. Kami berharap setiap negara di dunia akan memenuhi kewajibannya, termasuk setiap anggota P5,” katanya seperti dikutip di BBC, Jumat (21/8/2020).
Selain mempertahankan embargo senjata, sanksi yang tegas akan memaksa Iran untuk menangguhkan semua kegiatan yang terkait dengan pengayaan nuklir dan pemrosesan ulang, serta melarang impor apapun yang dapat berkontribusi pada kegiatan tersebut atau pengembangan sistem pengiriman senjata nuklir.
Sanksi terhadap belasan individu dan entitas juga akan diberlakukan kembali.
Pompeo juga mengungkapkan AS tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi kepada negara manapun yang menentang upayanya memulihkan seluruh sanksi terhadap Iran.
“Ketika kami melihat negara manapun melanggar sanksi kami saat ini, sanksi AS saat ini, kami meminta setiap negara bertanggung jawab untuk itu,” kata Pompeo.
“Kami akan melakukan hal yang sama sehubungan dengan sanksi DK PBB yang lebih luas juga,” imbuhnya seperti dikutip di Fox News.
Namun, kekuatan dunia lain bersikeras AS tidak memiliki hak hukum untuk memberikan sanksi pada Iran. Pasalnya, AS telah keluar dari perjanjian itu dua tahun lalu.
Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Ryabkov mengatakan bahwa hal itu tidak masuk akal karena pemerintah AS tidak memiliki dasar hukum untuk melakukannya.
Tiga Menteri Luar Negeri negara di Eropa juga mengatakan bahwa Presiden Trump memperjelas pada tahun 2018 bahwa AS telah mengakhiri partisipasinya dalam kesepakatan nuklir dan menyerahkan hak apapun.
“Perancis, Jerman, dan Inggris, yang disebut E3, mencatat bahwa AS belum menjadi anggota JCPOA sejak penarikan mereka dari perjanjian pada 8 Mei 2018,” kata Menlu tiga negara sekutu AS itu, Jean-Yves Le Drian (Perancis), Heiko Maas (Jerman), dan Dominic Raab (Inggris).
“Oleh karena itu, E3 tidak dapat mendukung permintaan AS agar sanksi PBB terhadap Iran diberlakukan kembali, karena hal itu tidak konsisten dengan upaya mereka saat ini untuk mengimplementasikan kesepakatan,” tambah trio itu seperti dikutip di Russia Today.
JCPOA singkatan dari Joint Comprehensive Plan of Action, nama yang diberikan untuk perjanjian nuklir 2015 yang dinegosiasikan oleh pemerintahan Obama, yang disahkan oleh kelima anggota tetap DK PBB dan Jerman. [wip]