(IslamToday ID) – Parlemen Israel pada hari Rabu (30/9/2020) mengesahkan sebuah undang-undang (UU) yang memungkinkan pemerintah membatasi aksi demonstrasi selama pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) Covid-19 berskala nasional.
Mengutip dari DW, Kamis (1/10/2020), aturan baru itu disetujui dengan perbandingan suara 46-38 dalam sebuah sesi semalaman.
Undang-undang kontroversial tersebut memungkinkan pemerintah untuk mengumumkan keadaan darurat selama sepekan, dan selama kurun waktu itu pemerintah dapat membatasi partisipasi warga berdemonstrasi dalam radius hingga 1 kilometer dari rumah mereka.
Undang-undang baru tersebut dinilai secara luas sebagai langkah untuk menghentikan demonstrasi mingguan di luar kediaman Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu di Yerusalem.
Belakangan ini, ribuan orang Israel rutin menggelar aksi di jalan-jalan utama di seluruh Israel dan di luar kediaman resmi sang perdana menteri setiap hari Sabtu. Mereka menuntut agar Netanyahu mundur dari jabatannya atas tuduhan korupsi, serta penanganannya terhadap wabah Covid-19 dan krisis ekonomi.
Netanyahu kini menghadapi persidangan pidana atas tiga dakwaan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus terpisah. [wip]