ISLAMTODAY ID — Pengadilan telah membatalkan putusan yang melarang pemakaian jilbab oleh siswi Muslim di sekolah-sekolah di sebuah kota di Swedia bagian Selatan, Rabu (18/11).
Menurut laporan Anadolu Agency (AA), Pengadilan Administratif Malmo membatalkan kebijakan sebelumnya tentang jilbab karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Larangan pemakaian jilbab itu diberlakukan oleh kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan, Skane.
Ombudsman mengatakan bahwa permohonan banding telah diajukan karena kebijakan itu melanggar konstitusi Swedia.
Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun sejak tahun lalu.
Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui keputusan tersebut dan tidak akan menerapkannya di sekolahnya.
Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka melarang jilbab dan cadar.
Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung oleh anggota parlemen dari Partai Tengah, Liberal, Moderat, dan Demokrat Swedia sejak tahun 2009.
“Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sampai saya sakit ketika saya melihat mereka,” kata Monika Wollmer dari Partai Demokrat Swedia pada tahun 2018 silam, dilansir dari Daily Sabah, (18/11).
Laporan tahunan Islamofobia Eropa menunjukkan bahwa wacana politik dan publik negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik.
Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan penitipan anak, larangan ini juga menargetkan staf dan siswa di bekas sekolah.
Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, usulan aturan legislatif untuk pelarangan cadar dan jilbab telah gagal sejauh ini.[Res]