ISLAMTODAY ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memenangkan kasus bagi tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal.
Tiga pria Muslim tersebut mengatakan bahwa mereka dihukum oleh penyelidik federal karena menolak memberi informasi tentang rekan seagama mereka selama penyelidikan tentang terorisme.
Dalam pandangan hukum yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, Mahkamah Agung AS mengatakan Jameel Algibhah, Naveed Shinwari, dan Muhammad Tanvir kini dapat meminta kompensasi moneter berdasarkan undang-undang AS yang menjamin kebebasan beragama, dikutip dari Anadolu.
Clarence Thomas menulis bahwa ketentuan pemulihan yang tegas dari Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama mengizinkan penggugat, jika perlu, mendapatkan ganti rugi uang dari pejabat federal dalam kapasitas masing-masing.
Meskipun ketiga pria muslim itu kemungkinan meminta ganti rugi, tidak jelas apakah mereka akan berhasil melakukannya.
Hakim Clarence Thomas mengatakan FBI berhak menggunakan hak kekebalan yang memenuhi syarat.
Prinsip hukum menetapkan batasan yang sangat tinggi bagi penegak hukum untuk dituntut atas tindakan yang diambil dalam pekerjaannya.
Ketiga pria Muslim itu kini telah dihapus dari daftar larangan terbang pemerintah Federal AS.[IZ]