ISLAMTODAY ID — Mahkamah Konstitusi di Austria menetapkan larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar sebagai tindakan “inkonstitusional”, Jumat (11/12).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Austria juga membatalkan keputusan yang diambil oleh pemerintah berhaluan politik sayap kanan pada 2019 tentang larangan jilbab itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Austria Christoph Grabenwarter mengatakan larangan itu melanggar kesetaraan, hak atas kebebasan berpikir, memiliki pandangan dunia, dan agama.
Christoph Grabenwarter mengatakan undang-undang tersebut hanya menargetkan siswa Muslim dan menyebabkan diskriminasi dalam sistem pendidikan.
Menurut putusan MK Austria, Undang-undang tersebut berisiko membatasi kesempatan pendidikan bagi siswa perempuan Muslim dan dapat menyebabkan pengucilan mereka di masyarakat, dilansir dari Anadolu.
Grabenwarter mengatakan bahwa melarang Muslim mengenakan pakaian sesuai ajarannya dalam sistem pendidikan akan mengakibatkan stigmatisasi kelompok tersebut di masyarakat.
Ketua MK Austria ini mengatakan larangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kenetralan konstitusi.
Ia menambahkan bahwa pembenaran yang diberikan oleh pemerintah yang memberlakukan undang-undang tersebut “tidak objektif.”
Grabenwarter menuturkan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang tersebut merupakan kewajiban hukum Kanselir Austria Sebastian Kurz.
MK Austria pun memerintahkan Kementerian Pendidikan untuk menanggung biaya pengadilan keluarga yang membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.[IZ]