(IslamToday ID) – Pemerintah China diduga keras telah melanggar setiap ketentuan dalam Konvensi Genosida PBB di Xinjiang. Hal itu berdasarkan laporan independen lebih dari 50 pakar global dalam hak asasi manusia (HAM), kejahatan perang, dan hukum internasional.
Laporan tersebut dirilis Selasa (8/3/2021) oleh lembaga pemikir Newlines Institute for Strategy and Policy di Washington, Amerika Serikat (AS). Laporan itu mengklaim bahwa pemerintah China memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap muslim Uighur yang melanggar Konvensi Genosida PBB.
Ini adalah pertama kalinya sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum independen atas tuduhan genosida di Xinjiang, termasuk tanggung jawab apa yang mungkin ditanggung Beijing atas dugaan kejahatan tersebut.
Direktur prakarsa khusus di Newslines dan penulis laporan terbaru itu, Azeem Ibrahim mengatakan ada sangat banyak bukti untuk mendukung tuduhan genosida. “Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida,’ katanya seperti dikutip dari CNN, Rabu (9/3/2021).
Menurut Konvensi Genosida PBB, dalam Pasal II dari konvensi tersebut, genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Menurut konvensi ada lima cara di mana genosida dapat terjadi, yakni membunuh anggota kelompok; menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota grup; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Kelima definisi genosida yang diatur dalam konvensi tersebut diperiksa dalam laporan tersebut untuk menentukan apakah tuduhan terhadap pemerintah China memenuhi setiap kriteria tertentu.
“Mengingat sifat serius dari pelanggaran yang dipermasalahkan, laporan ini menerapkan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan,” tulis laporan itu.
Meskipun hanya melanggar satu tindakan dalam Konvensi Genosida akan dianggap sebagai temuan genosida. Laporan Newlines mengklaim bahwa pemerintah China telah memenuhi semua kriteria dengan tindakannya di Xinjiang.
“Kebijakan dan praktik China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat secara totalitas, yang berarti untuk menghancurkan Uighur sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian,” klaim laporan itu.
Tidak ada hukuman atau hukuman khusus yang ditetapkan dalam konvensi tersebut bagi negara atau pemerintah yang telah melakukan genosida. Tetapi laporan Newlines mengatakan bahwa di bawah konvensi tersebut, 151 penanda tangan lainnya memiliki tanggung jawab untuk bertindak.
“Kewajiban China untuk mencegah, menghukum dan tidak melakukan genosida adalah erga omnes, atau berutang kepada komunitas internasional secara keseluruhan,” tambah laporan itu.
Sekadar informasi, China adalah penanda tangan konvensi yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan PBB pada bulan Desember 1948 bersama dengan 151 negara lainnya.
Penasihat hukum di Pusat HAM Raoul Wallenberg, yang mengerjakan laporan tersebut, Yonah Diamond mengatakan kesalahpahaman publik yang umum tentang definisi genosida apakah itu memerlukan bukti pembunuhan massal atau pemusnahan fisik seseorang. [wip]