(IslamToday ID) – Aparat Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan pada hari Senin (22/3/2021).
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan para nelayan itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nahkoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari The Star.
Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore.
Kapten Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia.
Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Menurutnya, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum 6 mil ringgit Malaysia atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nahkoda, 500.000 ringgit Malaysia atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
Ia mengatakan, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, dermaga polisi laut Batu Uban digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan aset tambahan dan penyitaan kapal. [wip]